Tata Tertib Siswa BAB V dan VI

BAB V - MEKANISME PENANGANAN

Mekanisme penanganan dan pencatatan pemberian skor prestasi dan pelanggaran bagi siswa SMA Negeri 1 Baturetno diatur sebagai berikut:

  1. Pemberian Skor Prestasi
    1. Siswa yang berprestasi menyerahkan foto kopi bukti prestasi kepada guru pembina siswa yang relevan di dampingi guru pembina.
    2. Pembina siswa mencatat skor prestasi pada kartu disiplin siswa poin skor prestasi.
    3. Pembina siswa mengarsip foto kopi bukti prestasi dan mengumumkannya saat upacara bendera hari Senin.
  2. Pemberian Skor Pelanggaran
    1. Setiap guru/karyawan berhak dan wajib menangani siswa yang terbukti melakukan pelanggaran.
    2. Guru/karyawan memproses pelanggaran tersebut dengan cara memerintahkan siswa yang bersangkutan mencatat perihal pelanggaran yang telah dilakukan pada kolom pelanggaran.
    3. Guru/karyawan menyerahkan catatan pelanggaran tersebut ke wali kelas siswa yang bersangkutan.
    4. wali kelas merekap pada buku catatan skor pelanggaran.
    5. Jika siswa telah melampaui skor pelanggaran yang ditetapkan untuk pemanggilan orang tua/wali maka melalui tahap-tahap sebagai berikut:
      1. Panggilan pertama: Bila siswa yang bersangkutan telah mencaai skor pelanggaran 30, untuk pembinaan.
      2. Panggilan kedua: Bila siswa yang bersangkutan telah mencapai skor pelanggaran 60, untuk pembinaan.
      3. Panggilan ketiga: Bila siswa yang bersangkutan telah mencapai skor 80, untuk pembinaan.
      4. Panggilan keempat: Bila siswa yang bersangkutan telah mencapai skor 100 dan sekaligus penyerahan kembali siswa ke orang tua/wali.
    6. Penyerahan kembali ke orang tua/wali dilakukan oleh Kepala Sekolah dan didampingi oleh Wakasek Kesiswaan, Pembina OSIS, Guru BK dan Wali Kelas.

 

BAB VI  - LAIN - LAIN

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan tat tertib ini akan diatur kemudian.
  2. Kartu ini berlaku satu tahun dan berlaku sejak ditetapkan.

 

Baturetno, 14 Juli 2011
Kepala SMA Negeri 1 Baturetno

      ttd.

Drs. Budi Santosa, M.Pd.
Pembina
NIP. 19590102198603 1 009